Pasal 256 di KUHP baru mengatur tentang aktivitas di tempat umum, termasuk unjuk rasa atau demo.
Dalam pasal tersebut mengatur agar kegiatan unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada aparat terlebih dahulu. Sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, Wakil Menteri Hukum RI Prof Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberi ruang kepada para partisipan demo dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat umum lainnya yang tidak ikut serta.
Pengalaman kamu, apa yang bikin kamu paling khawatir kalau ada demo besar di jalan?
#naratama #amirsodikin #profhiariej #wamenkum #kuhp #kuhap #2026