:

Pasal Demonstrasi di KUHP Baru | Naratama

1 minggu lalu

Pasal 256 di KUHP baru mengatur tentang aktivitas di tempat umum, termasuk unjuk rasa atau demo.

Dalam pasal tersebut mengatur agar kegiatan unjuk rasa harus ada pemberitahuan kepada aparat terlebih dahulu. Sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, Wakil Menteri Hukum RI Prof Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberi ruang kepada para partisipan demo dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat umum lainnya yang tidak ikut serta.

Pengalaman kamu, apa yang bikin kamu paling khawatir kalau ada demo besar di jalan?

#naratama #amirsodikin #profhiariej #wamenkum #kuhp #kuhap #2026

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke