JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas 3 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya terdapat tersangka yang mengajukan permohonan restorative justice, hal tersebut merupakan hak para terlapor. Dalam hukum pidana, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dibenarkan.
Sementara itu, pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pelapor menyebut dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus ijazah Jokowi.
Meski demikian, pelapor masih mempertimbangkan permohonan tersebut dan belum memberikan keputusan karena menunggu arahan dari Joko Widodo.
Baca Juga Roy Suryo Cs Datangi Kemendikdasmen, Minta Bukti Penyetaraan Ijazah SMA Gibran | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/643514/roy-suryo-cs-datangi-kemendikdasmen-minta-bukti-penyetaraan-ijazah-sma-gibran-sapa-pagi
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/643517/polda-metro-jaya-berkas-roy-suryo-cs-dalam-kasus-ijazah-jokowi-dilimpahkan-ke-jaksa-sapa-pagi