JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pengkritik pemerintah, seperti komika Pandji Pragiwaksono, dijamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.
Menanggapi kritik terhadap pemerintah yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis, yakni penjatuhan sanksi pidana mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.
Baca Juga Penyelidikan Kasus 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Panggil Pelapor | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/643480/penyelidikan-kasus-mens-rea-pandji-pragiwaksono-polisi-segera-panggil-pelapor-sapa-pagi
#dpr #mensrea #pidana #pandjipragiwaksono #kuhpbaru
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/643481/habiburokhman-pastikan-komika-pandji-pragiwaksono-tak-dipidana-sewenang-wenang-sapa-pagi