JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.
Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan terdakwa bukan materi perlawanan dalam tahap putusan sela.
Perlawanan terdakwa berkaitan dengan pokok perkara sehingga majelis hakim memerintahkan sidang perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian yang akan digelar Senin mendatang.
Sementara itu, terdakwa dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, kecewa dengan keputusan majelis hakim. Meski kecewa, namun ia mengaku tetap menghormati putusan hakim.
Nadiem menegaskan bahwa banyak kekeliruan dalam penetapan dirinya atas kasus tersebut.