KOMPAS.TV - Para pelapor kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Para pelapor menyebut dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus tersebut.
Meski demikian, para pelapor masih mempertimbangkan pengajuan restorative justice tersebut dan belum memberikan keputusan akhir. Mereka menyatakan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo sebelum menentukan sikap.