JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo cs yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut pelimpahan berkas perkara dilakukan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (12/01/2026) sore.