Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading kripto dengan nomor laporan polisi (LP) 227/I/2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi (terhadap Timothy Ronald) tanggal 9 Januari 2026, di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan pidana penipuan terkait investasi kripto," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).
Budi mengatakan, saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.
"Terlapor masih dalam lidik. Hanya memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen," lanjut Budi.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#tradingkripto #hukum #influenfer #kasustimothy #timothyronald #vjlab