:

Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Rugi Rp 3 Miliar

1 minggu lalu

Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading kripto dengan nomor laporan polisi (LP) 227/I/2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi (terhadap Timothy Ronald) tanggal 9 Januari 2026, di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan pidana penipuan terkait investasi kripto," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Budi mengatakan, saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.

"Terlapor masih dalam lidik. Hanya memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen," lanjut Budi.

Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari

#tradingkripto #hukum #influenfer #kasustimothy #timothyronald #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke