:

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim: Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Dilanjutkan

2 minggu lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS – 79/ garis m.1.10/FT.1/11/ 2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum.

Hakim kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa yang mantan Mendikbudristek itu dilanjutkan. Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. 
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke