Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Jakarta, menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS – 79/ garis m.1.10/FT.1/11/ 2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum.
Hakim kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa yang mantan Mendikbudristek itu dilanjutkan. Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.