KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, dijamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.
Menanggapi kritik terhadap pemerintah yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, Habiburokhman menyatakan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis, yakni penjatuhan sanksi pidana mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.