:

KUHP Baru, DPR Jamin Pandji dan Pengkritik Pemerintah Tak Dipidana Sewenang-wenang | KOMPAS PETANG

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, dijamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.

Menanggapi kritik terhadap pemerintah yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, Habiburokhman menyatakan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah tidak dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis, yakni penjatuhan sanksi pidana mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.

Baca Juga Keras! Ketum YLBHI Soal Tindak Pidana dalam "Mens Rea" Komika Pandji, Kompolnas Ungkap Penyelidikan di https://www.kompas.tv/nasional/643240/keras-ketum-ylbhi-soal-tindak-pidana-dalam-mens-rea-komika-pandji-kompolnas-ungkap-penyelidikan

#dpr #pandjipragiwaksono #kuhpbaru #kuhp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643363/kuhp-baru-dpr-jamin-pandji-dan-pengkritik-pemerintah-tak-dipidana-sewenang-wenang-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke