:

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

3 hari lalu

Majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 


"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).


Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 


"Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," lanjut Hakim Purwanto.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#News #NadiemMakarim #Tipikor #Korupsi #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke