:

Apa yang Terjadi jika Surat Tanah Tak Diubah Jadi SHM sampai 2 Februari 2026?

2 hari lalu

Mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama seperti girik, letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.

Meski tanah tidak otomatis menjadi milik negara, pemilik diimbau segera mengurus Sertifikat Hak Milik agar hak atas tanah tetap aman dan memiliki kepastian hukum.

Lantas, apa yang terjadi jika surat tanah tersebut tidak diubah menjadi SHM sampai 2 Februari 2026?

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro, Resa Eka Ayu Sartika
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Shafa Maulita Maulana
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Properti #Rumah #SHM #SuratTanah #Girik ##DailyNews #JernihkanHarapan

Music: Depth Fuse - French Fuse

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/10/123000865/apa-yang-terjadi-jika-surat-tanah-tak-diubah-jadi-shm-hingga-2-februari#google_vignette

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke