Mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama seperti girik, letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah.
Meski tanah tidak otomatis menjadi milik negara, pemilik diimbau segera mengurus Sertifikat Hak Milik agar hak atas tanah tetap aman dan memiliki kepastian hukum.
Lantas, apa yang terjadi jika surat tanah tersebut tidak diubah menjadi SHM sampai 2 Februari 2026?
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro, Resa Eka Ayu Sartika Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko