Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jawa Barat dan Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan atau home industry perakitan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku kerap menggunakan senjata api ilegal.
"Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar, berhasil membongkar praktek home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison kepada wartawan, Minggu (11/1/2025).
Dalam penggerebekan ini, lima orang pelaku masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA ditangkap. Kelima pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Cipacing, mulai dari depan minimarket hingga di jalanan sekitar lokasi.
Dari rangkaian penangkapan itu, polisi akhirnya mengungkap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perakitan senjata api ilegal. Terkait peran masing-masing pelaku, polisi masih melakukan pendalaman.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi menggeledah sejumlah tempat, termasuk membongkar lemari dan beberapa kotak penyimpanan.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan, serta ratusan butir amunisi.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Sumedang #Bandung #Senjataapirakitan #ilegalsenjataapi #pabrikrumahansenjatapi #vjlab