:

KPK: Eks Menag Yaqut Diduga Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji | KOMPAS MALAM

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanggar aturan pembagian kuota haji.

KPK menyebut Yaqut berperan membagi kuota haji dengan jumlah yang sama antara kuota haji khusus dan haji reguler.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan haji seharusnya dibagi dengan perbandingan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama Yaqut membagi 20 ribu kuota tambahan haji menjadi masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.

KPK juga menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback yang saat ini masih terus ditelusuri.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari lalu.

Baca Juga Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Pelajaran Penting Kemenhaj di https://www.kompas.tv/kolom/643195/menag-yaqut-tersangka-korupsi-haji-pelajaran-penting-kemenhaj

#korupsikuotahaji #yaqut #kpk #menteriagama

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643244/kpk-eks-menag-yaqut-diduga-langgar-aturan-pembagian-kuota-haji-kompas-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke