:

Alasan KPK Tidak Hadirkan Tersangka OTT Pajak Jakarta Utara: Karena KUHAP Baru | BERUT

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima tersangka kasus dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/01/2026) pagi.

Para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Hal ini lantaran KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari.

Dalam KUHAP baru tersebut diatur hak-hak tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah. Artinya, sebelum pengadilan menjatuhkan vonis, tersangka masih dianggap tidak bersalah.

Selain itu, tersangka juga memiliki hak mendapatkan bantuan hukum, hak ingkar, serta perlakuan secara manusiawi.

Baca Juga Menkeu Purbaya Soal Pegawai Pajak Jakarta Utara Kena OTT KPK, Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/643166/menkeu-purbaya-soal-pegawai-pajak-jakarta-utara-kena-ott-kpk-kemenkeu-beri-pendampingan-hukum

#kpk #ottkpk #korupsipajak #suappajak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643236/alasan-kpk-tidak-hadirkan-tersangka-ott-pajak-jakarta-utara-karena-kuhap-baru-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke