:

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, Ini Alasannya | SAPA MALAM

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menerapkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Salah satu perubahan signifikan adalah KPK tidak lagi menampilkan para tersangka saat konferensi pers. Hal ini terlihat berbeda pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

KPK hanya menampilkan sejumlah barang bukti, tanpa memperlihatkan tersangka korupsi.

Menurut KPK, penanganan perkara kasus ini telah mengadopsi KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Operasi tangkap tangan untuk kasus tersebut terjadi pada 9 Januari, sehingga sudah mengikuti ketentuan KUHAP yang baru.

KPK menekankan bahwa asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia menjadi alasan utama perubahan prosedur ini.

#kpk #ott #kuhap 

Baca Juga Habiburokhman Soal Kritik Komedi Pandji: KUHP-KUHAP Baru, Pengkritik Tak Dipidana Sewenang-wenang di https://www.kompas.tv/nasional/643186/habiburokhman-soal-kritik-komedi-pandji-kuhp-kuhap-baru-pengkritik-tak-dipidana-sewenang-wenang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643203/kpk-tak-lagi-pajang-tersangka-saat-konferensi-pers-ini-alasannya-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke