ACEH, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi mengungkap kapal keruk untuk membantu penanganan bencana di Sumatera dikenakan cukai Rp30 miliar.
Purbaya mengaku bingung dengan kebijakan tersebut dan langsung membebaskan biaya cukai kapal keruk itu.
"Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp30 miliar," kata Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Purbaya, aturan tersebut menghambat penanganan bencana di Sumatera. Ia pun langsung mengambil langkah dengan membebaskan pungutan cukai agar kapal keruk bisa segera digunakan.