JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan lima tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Langkah ini berkaitan dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan dalam KUHAP baru menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah, sehingga KPK memilih tidak menampilkan tersangka secara fisik di depan media.
"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya apa namanya, konpers hari ini agak beda itu. Kenapa misalkan lho kok nggak ditampilkan apa tersangkanya? Itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Asep.
Baca Juga KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp6,38 Miliar dalam OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara di https://www.kompas.tv/nasional/643117/kpk-sita-uang-dan-emas-senilai-rp6-38-miliar-dalam-ott-pejabat-pajak-jakarta-utara
#kpk #pajak #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/643119/kpk-tidak-tampilkan-5-tersangka-ott-kasus-suap-pajak-ini-alasannya