JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Ketika itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, (11/1/2026).