Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.ย
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
Penulis: Fika Nurul Ulya, Dani Prabowo
Kreatif: Nabilla Mutiaraย
Produser: Yuna Fikry
+ #Korupsi #Jakarta #Cut