JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota pembelaan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Nadiem Makarim dan tim hukumnya.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady.
Selain itu, jaksa pun meminta agar majelis hakim memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.