:

[FULL] Analisis Pakar Hukum Pidana Soal Materi Komedi 'Mens Rea' Pandji, Mengandung Unsur Pidana?

20 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mulai memproses laporan dugaan hasutan di muka umum dan penistaan agama yang dilayangkan kepada komika Pandji Pragiwaksono atas acara stand up comedy-nya yang bertajuk Mens Rea.

Proses laporan kini masih dalam tahap penyelidikan, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk dianalisis.

Polisi juga akan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk memanggil Pandji sebagai terlapor dalam kasus ini.

Laporan yang ditujukan kepada komika Pandji, yang membawa nama dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia ini, justru dibantah oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

PP Muhammadiyah menegaskan tidak mengenal ataupun terafiliasi dengan Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, memastikan Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan sikap resmi terkait stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea. Ia menegaskan Muhammadiyah bersikap terbuka terhadap kritik.

Senada dengan Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga menegaskan pelapor yang menamakan diri Angkatan Muda NU tidak mewakili sikap organisasi NU.

Ketua PWNU Jawa Tengah menyatakan tidak mempermasalahkan kritik yang disampaikan dan meminta masyarakat tidak menyikapi persoalan ini secara berlebihan. Ia bahkan mengapresiasi Pandji sebagai seniman yang kritis.

Meski masih dalam proses penyelidikan oleh polisi, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak bisa dihukum atas materi dalam stand up comedy Mens Rea, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Stand up comedy show Mens Rea Pandji Pragiwaksono menjadi viral di media sosial dan menuai sorotan publik usai tayang di platform tontonan berbayar Netflix.

Dalam penampilannya, Pandji membahas berbagai peristiwa politik, tokoh, hingga kondisi demokrasi saat ini.

Pertunjukan stand up comedy selama ini kerap menjadi ruang untuk menyampaikan keresahan sosial, politik, hingga hukum dengan cara satir dan jenaka.

Namun, bagaimana jika kritik tersebut dipersoalkan secara hukum?

Apakah konten Mens Rea yang dibawakan komika Pandji mengandung unsur pidana seperti yang dituduhkan oleh pelapor?

Kita akan membahasnya bersama Hery Firmansyah, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara.

Baca Juga [FULL] Inayah Wahid, Hendarsam dan Ray Rangkuti Soal Kritik Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono di https://www.kompas.tv/regional/643037/full-inayah-wahid-hendarsam-dan-ray-rangkuti-soal-kritik-komedi-mens-rea-pandji-pragiwaksono

#mensrea #pandjipragiwaksono #komika #standupcomedy

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/643041/full-analisis-pakar-hukum-pidana-soal-materi-komedi-mens-rea-pandji-mengandung-unsur-pidana

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke