JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menerapkan KUHP baru dalam penyelidikan atas laporan organisasi kemasyarakatan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Sementara itu, sejumlah ahli menilai pasal dalam KUHP baru tidak dapat digunakan dalam pelaporan terhadap Pandji.
Pertunjukan stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono berujung demo hingga laporan polisi.
Dua organisasi masyarakat, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya dengan sejumlah tuduhan. Materi stand up comedy Pandji bertajuk Mens Rea disebut menimbulkan fitnah dan kegaduhan di ruang publik.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera memprosesnya dengan menggunakan KUHP baru.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan polisi saat ini masih menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono. Reonald menekankan, Polda Metro Jaya akan menerapkan KUHP baru dalam penyelidikan ini.
Menanggapi adanya laporan dari ormas yang beratribusi Nahdlatul Ulama, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama tidak mewakili sikap NU.
Menurut Ulil, komunitas NU dikenal menyukai humor. Karena itu, ia menilai agak aneh jika seseorang yang sedang menyampaikan humor justru dilaporkan ke aparat hukum. Ulil menyebut, humor seharusnya disikapi dengan santai, mengingat NU merupakan komunitas yang mewarisi tradisi humor ala Gus Dur.
Bantahan senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah.
Taufiq Nugroho menegaskan, Muhammadiyah tidak mengenal maupun terafiliasi dengan Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi.
Taufiq memastikan Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan sikap resmi terkait stand up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea dan menegaskan sikap Muhammadiyah yang terbuka terhadap kritik.
Terkait kasus Pandji, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui platform Netflix pada Desember 2025, sementara KUHP baru mulai berlaku pada Januari 2026.
Menanggapi polemik pertunjukan stand up komedinya, Pandji dalam unggahan di akun media sosialnya mengapresiasi perhatian publik.
Saat ini, penyelidikan atas laporan dua organisasi masyarakat terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono masih terus berjalan. Selain menganalisis barang bukti, polisi juga akan memeriksa saksi serta terlapor, yakni Pandji Pragiwaksono.
Untuk pembahasan lebih lengkap, kita akan mengulasnya bersama Sekretaris Lesbumi PBNU Inayah Wahid, Ketua Umum Lingkar Nusantara Hendarsam Marantoko, serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Baca Juga Mahfud MD, Arie Kriting hingga Aktivis NU soal Materi Komedi Pandji Pragiwaksono Dipolisikan di https://www.kompas.tv/nasional/643025/mahfud-md-arie-kriting-hingga-aktivis-nu-soal-materi-komedi-pandji-pragiwaksono-dipolisikan
#pandjipragiwaksono #mensrea #pbnu #standupcomedy
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/643037/full-inayah-wahid-hendarsam-dan-ray-rangkuti-soal-kritik-komedi-mens-rea-pandji-pragiwaksono