JAKARTA, KOMPAS.TV – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi terkait pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut diajukan dengan disertai barang bukti berupa materi yang disampaikan dalam tayangan Mens Rea di salah satu platform digital.
Menanggapi laporan tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Pandji tidak dapat dipidana karena ketentuan dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari.
Sekretaris Lesbumi PBNU, Inayah Wahid, juga menegaskan bahwa pelaporan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan NU.
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/643025/mahfud-md-arie-kriting-hingga-aktivis-nu-soal-materi-komedi-pandji-pragiwaksono-dipolisikan