JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan seorang staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dijalankan.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan menghormati langkah yang diambil KPK. Meski demikian, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Atas kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas mempertimbangkan untuk menempuh langkah praperadilan.