Kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan KUHP dan KUHAP yang baru dijawab oleh Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy O.S. Hiariej terutama pada pasal-pasal kontroversial setelah undang-undang tersebut disahkan 2 Januari 2026 lalu.
Saat perumusan, Wamenkum menjelaskan bahwa perubahan dilakukan tidak hanya mengacu pada universalisme pidana di seluruh dunia, tapi juga kesesuaian hukum yang khusus diterapkan di Indonesia.
Gimana menurutmu, pasal apa lagi yang bikin kamu resah?
#Naratama #AmirSodikin #Wamenkum #EddyHiariej #KUHAP #Kompascom