:

Dasar KUHP dan KUHAP Baru | Naratama

1 minggu lalu

Kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan KUHP dan KUHAP yang baru dijawab oleh Wakil Menteri Hukum RI Prof. Eddy O.S. Hiariej terutama pada pasal-pasal kontroversial setelah undang-undang tersebut disahkan 2 Januari 2026 lalu.

Saat perumusan, Wamenkum menjelaskan bahwa perubahan dilakukan tidak hanya mengacu pada universalisme pidana di seluruh dunia, tapi juga kesesuaian hukum yang khusus diterapkan di Indonesia.

Gimana menurutmu, pasal apa lagi yang bikin kamu resah?

#Naratama #AmirSodikin #Wamenkum #EddyHiariej #KUHAP #Kompascom

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke