KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berinisial S, pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria di rumah korban di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku nekat membunuh korban lantaran korban memiliki utang sebesar Rp300 ribu yang tak kunjung dibayar.
Kesal karena utangnya tidak dilunasi, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menusuk korban hingga tewas. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.