KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Polisi menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Setelah rangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan kasus ini karena tidak ditemukan unsur pidana.
Meski demikian, penyelidik menyatakan tetap membuka kemungkinan penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.