KOMPAS.TV - Usai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka.
KPK ingin mendalami diskresi atau keputusan yang diambil Yaqut kala itu. Pembagian kuota haji dinilai bertentangan dengan ketentuan, yakni sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, usai Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji tahun 2023–2024 sebanyak 20 ribu kuota.
Padahal, sesuai aturan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Untuk mengulas bagaimana kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kita saat ini sudah bersama kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melisa Anggraini, dan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho.
#eksmenag #yaqutcholil #haji
Baca Juga Usai Bertemu Dengan Eggi Sudjana, Bagaimana Sikap Jokowi? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/642967/usai-bertemu-dengan-eggi-sudjana-bagaimana-sikap-jokowi-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642987/full-kuasa-hukum-beber-kejanggalan-yaqut-cholil-jadi-tersangka-kasus-haji-ahli-hukum-soroti-ini