KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK belum merinci jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut.
Setelah beberapa kali diperiksa, Yaqut akhirnya menyandang status tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan sisanya merupakan kuota haji reguler. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan bagi haji khusus mencapai 50 persen atau setara 10 ribu kuota. Nilai kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.