JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengusut laporan materi stand up comedy berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP Baru,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/2026).
Pandji dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk 'Mens Rea'.