KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Polisi menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan yang telah bergulir sejak Juli 2025, kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, akhirnya dihentikan. Ditreskrimum Polda Metro Jaya beralasan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyelidik tetap terbuka jika ada bukti-bukti baru.
Sebelumnya, jasad Arya Daru ditemukan pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, oleh penjaga kos. Jasad korban dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Kejanggalan pada jasad Arya sempat menimbulkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan. Namun dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan sejumlah saksi, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca Juga Fakta Baru Terungkap! Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Seret 2 Sosok Misterius di https://www.kompas.tv/nasional/635200/fakta-baru-terungkap-kematian-diplomat-kemlu-arya-daru-seret-2-sosok-misterius
#polisi #aryadaru #kementerianluarnegeri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/642955/polisi-hentikan-kasus-kematian-diplomat-muda-kemlu-arya-daru-tak-ditemukan-unsur-pidana