Selama lebih dari 100 tahun, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda yang mulai berlaku sejak 1918.
Hukum pidana ini bahkan lebih tua dari usia kemerdekaan Indonesia. Perubahan besar akhirnya datang.
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP nasional yang disusun sendiri dan menggantikan aturan kolonial tersebut. Namun, pergantian KUHP bukan sekadar soal usia hukum.
KUHP baru juga memunculkan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, memicu perdebatan publik, kritik masyarakat sipil, hingga kekhawatiran soal kebebasan berekspresi, privasi, dan ruang demokrasi.
Tonton sampai habis di Naratama bersama Wamenkum RI Prof. Eddy Hiariej, tentang bagaimana sebetulnya pasal-pasal tersebut mengakomodir perlindungan masyarakat Indonesia?
#naratama #amirsodikin #eddyhiariej #wamenkum #kompascom
***
Executive Producer: Oky Ivans
Producer: Rima Rismania
Ast. Producer: Putri Aulia
Videografer: Antonius Mahendra, Frederikus Tuto Ke Soromaking
Video Editor: Lulu C. Mahendra