KPK Menetapkan Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada Kamis (8/1/2026). Tidak hanya Yaqut,
Meski sudah ditetapkan tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap alasan Yaqut belum ditahan.
Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif, ujar Budi di KPK, Rasuna Said, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa Yaqut sudah ditetapkan tersangka sejak Kamis (8/1/2026).
Budi mengatakan, pihak penyidik tengah bersiap untuk memanggil Yaqut untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, belum diketahui kapan Yaqut akan dipanggil ke kantor KPK sebagai tersangka.
Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update, tutur Budi.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Yaqut Cholil Qoumas, #tersangkayaqut, #korupsikuotahaji #vjlab