:

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK soal Penahanannya

2 minggu lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka.

Yaqut dan Ishfah ditetapkan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).

Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke