Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka.
Yaqut dan Ishfah ditetapkan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.