Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan kritik terhadap pemberlakuan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Zainal menegaskan aturan ini adalah warisan kolonial yang menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi sulit untuk independen.
Zainal menjelaskan perlindungan kepala negara dalam pasal ini sejatinya berasal dari Wetboek van Strafrecht Belanda.
Aturan itu, menurutnya, didesain untuk melindungi raja kolonial, bukan presiden di negara republik yang demokratis.