:

Guru Besar UGM Nilai Aparat Sulit Independen dalam Pasal Penghinaan Presiden

3 minggu lalu

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan kritik terhadap pemberlakuan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Zainal menegaskan aturan ini adalah warisan kolonial yang menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi sulit untuk independen.

Zainal menjelaskan perlindungan kepala negara dalam pasal ini sejatinya berasal dari Wetboek van Strafrecht Belanda. 

Aturan itu, menurutnya, didesain untuk melindungi raja kolonial, bukan presiden di negara republik yang demokratis.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke