KOMPAS.TV - KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang, selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, satu staf khusus di Kementerian Agama juga ikut terseret menjadi tersangka.
Namun KPK belum merinci berapa kerugian negara yang ditimbulkan sebab masih dalam kalkulasi BPK. KPK mengimbau biro perjalanan haji dan umroh maupun asosiasi bisa kooperatif selama pengusutan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Jika sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 92 persen dari kuota itu untuk haji reguler.