Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee, Rabu (7/1/2026).
Dokter kecantikan sekaligus kreator konten itu ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyebut Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sangkaan pelanggaran pasal tersebut membuat Richard Lee terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.