KOMPAS.TV - Polda NTT menetapkan nahkoda dan kepala kamar mesin Kapal Wisata Putri Sakinah sebagai tersangka insiden tenggelam kapal yang menyebabkan empat warga negara Spanyol meninggal dunia.
Polisi menetapkan nahkoda dan kepala kamar mesin sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan keduanya diduga lalai hingga menyebabkan kapal tenggelam di perairan Taman Nasional Komodo pada 26 Desember 2025 lalu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Manggarai Barat.