Badan Gizi Nasional menyatakan calon mitra dapur MBG di Desa Banaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, melanggar aturan penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan harus direlokasi.
Pernyataan ini merespons polemik yang sempat viral mengenai lokasi SPPG yang berdekatan dengan peternakan babi milik warga.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan standar SOP BGN melarang lokasi SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir sampah maupun kandang ternak, sehingga ditemukan pelanggaran dalam penentuan lokasi calon mitra dapur MBG tersebut.
BGN memastikan tidak ada kompensasi bagi calon mitra dapur MBG dan SPPG wajib dipindahkan.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV