:

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait di https://www.kompas.tv/nasional/642782/kpk-sudah-sampaikan-surat-penetapan-tersangka-kasus-kuota-haji-ke-pihak-terkait

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/642810/kpk-tetapkan-eks-menag-yaqut-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke