JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Alasan dilakukan penghentian penyelidikan, yang pertama, tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara dan pendalaman dalam proses penyelidikan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).