Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah kliennya memangkas kuota tambahan haji reguler dan mengalihkannya untuk kuota haji khusus.
"Nah, terkait dengan pemberian kuota, justru kuota 20.000 itu tercantum secara jelas di dalam MoU bahwa 20.000 itu pembagiannya 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Itu tertuang di dalam MoU dan disepakati bersama oleh Saudi," kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Adapun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #yaqutcholilqoumas #korupsikuotahaji #kpk #YaqutTersangka #vjlab