:

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Pangkas Kuota Tambahan Haji Reguler untuk Haji Khusus

2 minggu lalu

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah kliennya memangkas kuota tambahan haji reguler dan mengalihkannya untuk kuota haji khusus.

"Nah, terkait dengan pemberian kuota, justru kuota 20.000 itu tercantum secara jelas di dalam MoU bahwa 20.000 itu pembagiannya 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Itu tertuang di dalam MoU dan disepakati bersama oleh Saudi," kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Adapun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#hukum #yaqutcholilqoumas #korupsikuotahaji #kpk #YaqutTersangka #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke