Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keberatan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pasalnya, menurut mereka, kerugian negara belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi kliennya sudah menjadi tersangka.
"Karena bahkan per hari ini, kerugian negara yang disampaikan oleh KPK sejak awal itu belum dirilis oleh BPK. Tentu itu menjadi satu pertanyaan yang sejak awal mereka sampaikan kerugian negara itu mencapai Rp 1 triliun, dan hari ini mereka sampaikan kerugian negara Rp 100 miliar dan terus berubah-ubah," kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, Mellisa menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, bahkan tak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantot Gus Yaqut.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #yaqutcholilqoumas #korupsikuotahaji #kpk #YaqutTersangka #vjlab