KOMPAS.TV - Penerapan KUHP baru menimbulkan polemik karena sejumlah pasal dinilai dapat membungkam kritik, terutama di media sosial.
Sebelumnya, bahkan terjadi aksi teror yang menimpa influencer dan aktivis setelah vokal menyuarakan kritik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait kebebasan berpendapat dan risiko pemidanaan.
Bagaimana sebenarnya cara bersuara dan menyampaikan pendapat secara bijak tanpa takut dipidana dan masuk penjara? Hal tersebut akan dibahas dalam dialog bersama influencer Ramond Dony Adam atau DJ Donny, serta pakar komunikasi politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.