KPK Menetapkan Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi mengatakan, tidak hanya Yaqut, eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan tersangka.
Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu, ujar Budi di KPK, Rasuna Said, Jumat (9/1/2025).
Budi mengatakan, para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara.
Budi menjelaskan, penyidikan masih terus berjalan. KPK melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti, termasuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK dan biro travel haji.
Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang-barang bukti yang dibutuhkan, ucap Budi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia
Produser: Abba Gabrillin
#Yaqut Cholil Qoumas, #tersangkayaqut, #korupsikuotahaji #vjlab