JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Selain mantan Menteri Agama, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut rencana, KPK akan menahan kedua tersangka.
Terkait penahanan, juru bicara KPK menyebut bahwa tersangka akan segera ditahan.