Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memangkas kuota tambahan haji reguler yang diberikan Pemerintah Arab Saud, lalu mengalihkannya untuk kuota haji khusus.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
"Dari kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yaitu sejumlah 20.000 yang seharusnya untuk menutup panjangnya antrean haji reguler, kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama, dibagi menjadi 50 persen, 50 persen," kata Budi.
"Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000, dan haji khusus 10.000," imbuh dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #yaqutcholilqoumas #korupsikuotahaji #kpk #YaqutTersangka #vjlab