:

Tinggal 3 Pekan, 10 Surat Tanah Ini Dinyatakan Tak Berlaku, Apa yang Harus Dilakukan?

5 hari lalu

Mulai 2 Februari 2026, 10 jenis surat tanah lama seperti girik, Petok D, dan Letter C tidak lagi diakui secara hukum jika belum didaftarkan.


Pemerintah mengimbau pemilik tanah segera mengurus sertifikat agar hak kepemilikan tetap aman dan sah.


Selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Pythag Kurniati (Ervan)

#Peristiwa #Viral ##DailyNews #SuratTanah #Girik

#PetokD #ATRBPN #SHM #Tanah2026 #HukumPertanahan

Music: Vampire - Emmit Fenn

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/07/191500765/tinggal-3-pekan-lagi-surat-tanah-ini-dinyatakan-tak-berlaku-pemilik-perlu

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke