Mulai 2 Februari 2026, 10 jenis surat tanah lama seperti girik, Petok D, dan Letter C tidak lagi diakui secara hukum jika belum didaftarkan.
Pemerintah mengimbau pemilik tanah segera mengurus sertifikat agar hak kepemilikan tetap aman dan sah.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Narator: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Pythag Kurniati (Ervan)
#Peristiwa #Viral ##DailyNews #SuratTanah #Girik
#PetokD #ATRBPN #SHM #Tanah2026 #HukumPertanahan
Music: Vampire - Emmit Fenn
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/07/191500765/tinggal-3-pekan-lagi-surat-tanah-ini-dinyatakan-tak-berlaku-pemilik-perlu