:

4 Warga Asing jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II

2 minggu lalu

Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan tujuh orang termasuk empat warga negara asing (WNA), sebagai tersangka kasus kebakaran kapal MT Federal II.

Kapal MT Federal II kebakaran saat menjalani perbaikan di PT ASL Marine Shipyard, di Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (15/10/2025). Peristiwa itu menewaskan 14 orang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan adanya WNA yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya para tersangka akan dirilis secara resmi, termasuk peran masing-masing.

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Priandi Firdaus membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Polresta Barelang pada Rabu.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, dari tujuh tersangka, empat orang merupakan WNA.

Dua WNA Singapura, satu WNA Filipina, dan satu Korea. Sisanya tiga orang merupakan warga negara Indonesia.

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke