JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, melaporkan 7 orang pendukung Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.
Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Roy Suryo melaporkan 7 orang ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari 5 orang yang menuduh ijazah milik mantan Menpora ini palsu.
Sementara klaster kedua berjumlah 2 orang, terkait tuduhan dirinya terlibat korupsi pada kasus megaproyek Hambalang saat masih menjadi kader Partai Demokrat.